Rabu 17 Oct 2018 10:48 WIB

DPD RI Nilai Permasalahan Kepemudaan ''PR'' Bersama

Pemuda memiliki peran strategis dalam pembanggunan bangsa dan negara.

Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara.
Foto: DPD RI
Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergerakan pemuda Indonesia memiliki sejarah panjang bagi bangsa dan negara. Karena pemuda Indonesia merupakan inisiator dan pelaku perjuangan bangsa untuk mencapai kemerdekaan. Namun saat ini, permasalahan pemuda di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama.

“Pemuda menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa. Namun permasalahan kepemudaan tidak bisa dianggap remeh di mana menyangkut globalisasi, ancaman narkoba, dan peran organisasi kepemudaan,” ucap Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dedi Iskandar Batubara di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (16/10) lalu.

Dedi menambahkan pemuda memiliki peran strategis dalam pembanggunan bangsa dan negara. Untuk itu negara wajib menjamin dan mengregenerasi kepemudaan.

“Negara juga harus wajib memperdayakan dan mengembangkan kepemudaan,” tegas dia seperti dalam siaran persnya, Rabu (17/10).

Menurut Dedi, upaya tersebut telah dilakukan dalam Undang-undang (UU). DPR RI bersama pemerintah telah menerbitkan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Namun kita tidak tahu bahwa UU Kepemudaan itu, perlu dilakukan perubahan UU atau pergantian pasal saja,” tutur senator asal Sumatera Utara itu.

Dedi menambahkan UU Kepemudaan sekarang ini menjadi payung hukum yang sangat penting. Jika ditelaah dinamika kepemudaan Indonesia secara nasional sangat dinamis.

“Saking dinamisnya kemudian muncul faksi-faksi. Maka saya kira ke depan perlu menjadi PR bersama,” ujar dia.

Sementara itu, Sekjen KNPI Ilyas Indra mengatakan bahwa jelang 10 tahun UU No. 40 Tahun 2009 sebenarnya telah membelenggu pemerintah dan pemuda. Di mana, UU ini tentunya berkaitan dengan organisasi kepemudaan yaitu usia.

“Ini kajian yang bisa menjadikan masukkan DPD RI dan diteruskan kepada pemerintah,” ucapnya.

Menurut Ilyas, UU ini tidak memiliki ketegassan antara usia dengan pengurus organisasi. Pemerintah mengkaitkan usia pemuda dan struktur organisasi. Di dalam UU Tentang Kepemudaan pasal 1 ayat (1) jelas menyebutkan pengurus dan atau pimpinan kepemudaan harus berusia 16-30 tahun sesuai definisi dari pemuda. Ini menurut Ilyas, tidak ada relavansinya. Karena tokoh atau pimpinan organisasi kepemudaan, justru berada di puncak karir organisasinya pada usia 40 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement