Jumat 07 Sep 2018 08:15 WIB

DPT Jangan Jadi Sumber Masalah Kesuksesan Pemilu

UU Pemilu telah mengatur hingga daftar pemilih luar negeri dan rekapitulasi DPT.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Fahira Idris
Foto: ANTARA FOTO
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar pemilih tetap (DPT) selalu menjadi masalah klasik yang selalu membayangi di setiap pemilu. Persoalan DPT ini juga berpotensi menjadi sumber masalah baru di pemilu 2019.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan sejatinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara khusus telah mengatur baik secara substansi maupun teknis terkait penyusunan daftar pemilih. Pengaturan ini mulai dari data kependudukan, daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara hingga daftar pemilih tetap (DPT).

Bukan sampai di situ saja, menurut Fahira bahkan UU ini telah mengatur hingga daftar pemilih luar negeri, rekapitulasi DPT, hingga pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih (Pasal 201-Pasal 220).

“DPT itu bisa jadi sumber masalah tetapi juga menjadi sumber atau kunci keberhasilan atau kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Makanya, UU Pemilu begitu rinci mengatur soal daftar pemilih ini. Saya berharap tidak ada persoalan DPT pada Pemilu 2019 ini,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9).

Menurut Fahira, temuan Bawaslu yang mengklaim menemukan 131.363 data pemilih ganda setelah menganalisis data DPT di 76 Kabupaten/kota. Lalu temuan koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga menyebut sekitar 25 juta data pemilih ganda setelah menganalisis sekitar 137 juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018 lalu, menjadi bahan evaluasi berharga bagi KPU untuk melakukan penyempurnaan data pemilih.

Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, sambung Fahira, hanya akan terwujud jika semua warga negara yang mempunyai hak pilih terdaftar sebagai pemilih dan namanya tercantum satu kali dalam DPT atau tidak ganda. Demikian sebaliknya, warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namanya tidak tercantum dalam DPT.

“Saya juga apresiasi KPU yang begitu akomodatif menerima berbagai masukan dari berbagai pihak terkait DPT dan segera menindaklanjutinya. Walau DPT Nasional sudah ditetapkan Rabu (5/9), tetapi KPU menyediakan 10 hari untuk perbaikan. Ini langkah tepat, karena memang ‘nafas’ dari pemilu adalah pemilih,” jelas Fahira.

Sebagai informasi, pada Rabu (5/9), KPU telah menetapkan DPT nasional untuk Pemilu 2019. Ada sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri serta 2.049.791 pemilih luar negeri dengan komposisi jumlah pemilih laki-laki 92.802.671 dan pemilih perempuan 92.929.422.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement