Sabtu 31 Mar 2018 09:51 WIB

Nono Sampono: Kearifan Lokal Harus Dipelihara

Itu merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan budaya dan ideologi negara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono.
Foto: nonosampono.info
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARYA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono, mengatakan nilai-nilai kearifan lokal yang masih relevan dengan perkembangan zaman haruslah dipelihara. Hal itu merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan budaya dan ideologi negara.

"Hadirnya negara Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjuangan dan keikhlasan Kesultanan dan Kerajaan Nusantara yang mewakafkan wilayahnya untuk bergabung dalam sebuah NKRI," ujar Nono dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (31/3).

Apalagi, sambungnya, keberadaan Keraton Kesultanan Ternate menunjukkan betapa berpengaruhnya di abad 13 sampai 19. Pengaruh Kesultanan Nusantara dalam politik internasional di masa itu, dapat dilihat dari hubungan diplomasi yang terjalin antara Kesultanan Nusantara dengan berbagai Kesultanan dan Kerajaan di kawasan Asia dan Eropa seperti Cina, Arab dan Turki.

"Dalam teori hubungan internasional, hubungan diplomasi hanya bisa dibangun antara negara yang sama-sama berdaulat dan memiliki kepentingan politik yang sama," tegas Nono.

Terlepas dari itu, Senator asal Maluku tersebut menjelaskan bahwa kesejahteraan dan keadilan di Indonesia saat ini memang masih jauh dari harapan. Namun harus tetap optimistis, bahwa Indonesia hari ini haruslah lebih baik dari Indonesia di masa lalu.

Selain itu, DPD RI dengan hak inisiatif sedang memperjuangkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), antara lain RUU Daerah Kepulauan dan RUU Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Adat. "Dengan demikian masyarakat yang berada di daerah kepulauan dan masyarakat adat dapat merasakan kehadiran negara," kata Nono.

Nono berharap dengan disahkannya RUU Daerah Kepulauan serta RUU Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Adat. Masyarakat yang berada di wilayah Provinsi maupun Kabupaten kepulauan akan dapat merasakan manfaat dari percepatan pemerataan pembangunan di berbagai sektor. Khususnya sektor kesehatan, sektor pendidikan dan sektor perhubungan.

Wakil Ketua DPD RI ini juga mengharapkan agar masyarakat adat diakui hak-haknya oleh negara, seperti hak kepemilikan atas tanah, baik individu atau komunal, maupun hak tanah ulayat serta hak mendapatkan layanan pendidikan yang berakar pada kearifan lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement