Selasa 28 Nov 2017 02:57 WIB

RUU Daerah Kepulauan Mulai Disosialisaikan oleh DPD

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Gita Amanda
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam
Foto: DPD RI
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG --Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam, melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan untuk pertama kalinya. Menurut dia, inspirasi lahirnya RUU tentang Daerah Kepulauan terutama berasal dari UUD 45 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum berkomitmen terhadap terjadi keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.

Ia mengatakan, Komite I DPD RI dan daerah kepulauan sangat berkepentingan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan ini. ''Karena itu, DPD RI pada 19 September 2017 sudah mengesahkan RUU inisiasi DPD RI dan telah diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI pada 10 Oktober 2017 lalu dengan nomor: 310/764/DPDRI/2019,'' ucap Muqowam, dalam siaran persnya, Senin (27/11) lalu.

Muqowam menyatakan, sosialisasi ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Tanjung Pinang, sebagai bukti kesungguhan DPD RI membangun daerah, khususnya daerah kepulauan. Setelah itu akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tenggara.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyatakan RUU tersebut sangat baik dan bermanfaat bagi daerahnya. Hal itu karena akan menjadi payung hukum memajukan daerah-daerah kepulauan.

Dia jelaskan, dari keseluruhan luas wilayah Kepulauan Riau sekitar 252.601 Km persegi, hanya sekitar empat persen saja daratannya. Sementara sekitar 96 persen adalah lautan yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia dan Vietnam.

''Kalau RUU ini tidak segera disahkan, akan semakin jauh Pancasila khususnya sila ke-lima di daerah-daerah kepulauan,'' ucap Nurdin.

Sebab, lanjut dia, selama ini "kue besar" nasional hanya didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan. Sehingga, Pancasila hanya akan jadi slogan kalau RUU Daerah Kepulauan ini tidak diselesaikan menjadi undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement