Kamis 14 Sep 2017 11:25 WIB

DPD RI Saksikan Pemusnahan Sabu di BNN

DPD RI menyaksikan pemusnahan 39, 96 kilogram sabu di BNN.
Foto: DPD RI
DPD RI menyaksikan pemusnahan 39, 96 kilogram sabu di BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menghadiri undangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI Oesman Sapta diwakili oleh Kapusdatin DPD RI Nana Sutisna turut ikut menyaksikan pemusnahan  39,96 kilogram sabu.

Selain itu, acara tersebut juga dipimpin langsung oleh Kepala BNN Budi Waseso serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, BPOM dan Deputi Pemberantasan Narkotika serta berbagai elemen. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang didapat sebanyak kurang lebih 40 kilogram yang disita dari jaringan sindikat narkotika Aceh-Malaysia. Namun disisihkan 40 gram untuk kepentingan uji laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari Kamis (14/9), sebanyak 39,96 kilogram.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 75 huruf (k) dan pasal 91 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika dari Malaysia. Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Selanjutnya petugas melakukan pemantauan jaringan Aceh-Malaysia tersebut sejak narkotika masuk ke wilayah Pantai Idi Cut di kawasan Aceh Utara. Setibanya di sana, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat.

Pada Jumat (18/8) lalu, petugas akhirnya mengamankan lima orang pria, masing-masing berinisial M (51 tahun), Z (40), TM (28), SY (39), dan MD (58), yang terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika tersebut. Ancaman hukuman para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan kurang-lebih 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement