Selasa 17 May 2016 13:48 WIB

3 Cara DPD Mempercepat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

 Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Indonesia saat ini ada pada situasi Darurat Kejahatan Seksual pada perempuan dan anak. Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengetakan penting terus menjaga gerakan solidaritas dan kepedulian untuk mencegah semakin banyak korban.

Hemas mengatakan DPD mendorong masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, diakuinya, mendorong masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam long list Prolegnas bukan perkara yang mudah.

"Ada situasi dimana para perumus dan pengambil kebijakan terkesan setengah hati, sehingga saat penentuan itu kita berharap banyak pada anggota KPPRI di Baleg. Kini kita pun harus tanpa henti mendesak bersama, agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini segera dibahas dan disahkan," kata dia dalam Dialog Publik yang bertajuk 'Mendorong Terciptanya Regulasi perlindungan Hukum bagi Anak dan Korban Kejahatan Seksual'.

Untuk mempercepat proses ini, setidaknya ada tiga hal yang penting untul dilakukan yakni sosialisasi terkait subtansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada banyak khalayak. Kedua, membangun kesadaran public, untuk peka dan tanggap pada lingkungan sekitar, menjaga keluarga adalah langkah awal dalam menjaga lingkungan dan bangsa.

Ketiga, menyambungkan pemahaman ini pada insan jurnalis, sebab kita tahu dukungan media diperlukan untuk mempercepat penyebaran informasi juga untuk dapat menjadi tekanan politik. "Perjuangan untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dapat berjalan dengan baik hanya jika mendapat dukungan dari publik dan memiliki kekuatan di pemerintah juga parlemen. Dan dengan kerja jejaring, semuanya menjadi mungkin sebagai langkah awal untuk mewujudkan Indonesia tanpa kekerasan seksual, kata Hemas.

Acara ini selain dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas juga dihadiri oleh Dr Budi Harjo (Komisioner KPAI), Azriana Manalu (Komnas Perempuan),  Kombes Pol Budi Harjo (BNNP Bengkulu), Titik Kartka (Pakar Gender UNIB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement