Jumat 16 Oct 2015 07:17 WIB

DPD: UU Tumpang Tindih Buat Daerah Kesulitan

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Baiq Diah Ratu Ganefi
Foto: Dok: DPD
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Baiq Diah Ratu Ganefi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Baiq Diah Ratu Ganefi mengungkapkan, masih ada Undang-Undang (UU) yang saling bertentangan. Permasalahan tersebut menyebabkan UU sulit dilaksanakan.

Melalui keterangan resmi diterima Republika.co.id Kamis (15/10), Anggota DPD perwakilan Nusa Tenggara Barat menjelaskan, perubahan pola pemerintahan yang awalnya sentralisme menjadi desentralisme ternyata tidak langsung membuat daerah biasa bergerak maju. Hal ini disebabkan masih banyak UU yang sulit dilaksanakan, bahkan saling bertentangan.

Dengan UU yang sulit dilaksanakan dan saling bertentangan satu dengan yang lain justru menghambat penerapannya di daerah. Daerah dibuat kesulitan dengan UU yang seharusnya dapat membantu mewujudkan pola desentralisasi.

UU bertentangan tidak bisa langsung begitu saja dilaksanakan di daerah. Terkadang ada pro kontra dari pihak yang mendukung sentralisasi atau justru mendukung desentralisasi juga menjadi faktor tambahannya.

Baiq Diah Ratu Ganefi mengkhawatikan, dengan keadaan UU yang masih belum jelas akan berdampak pada daerah yang menjadi garda terdepan desentralisasi. Dampak lainnya yang juga bisa ditemukan adalah konflik vertikal dan horizontal di tengah-tengah masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement