Rabu 03 Aug 2022 03:36 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja di Solok

Pelaku membuang barang bukti ganja ke sungai dan kemudian kabur.

Rep: Febrian Fachri / Red: Nur Aini
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Polres Solok menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja kering yang sudah dipaket dan siap edar. Ganja diamankan polisi di Kawasan Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Solok, Aipda Hendiyance, mengatakan, ganja itu ditemukan dari dalam sungai. Pelaku yang sudah dicurigai dan dikejar oleh polisi membuang barang bukti tersebut ke sungai dan kemudian kabur.

Baca Juga

"Saat dalam pengejaran, pelaku membuang ganja ini ke dalam sungai. Pelaku kemudian melarikan diri dan saat ini masih dalam buronan polisi," kata Hendi, Selasa (2/8/2022).

Ia menyebut ganja tersebut dibuang ketika berada dalam karung goni. Setelah mendapatkan barang bukti dari dalam sungai, polisi kemudian menggeledah mobil yang telah ditinggalkan pelaku. Di sana juga ada satu lagi karung goni berisi narkoba yang sudah berbentuk paketan siap edar.

 

"Kami akan terus memburu pelaku dan melakukan proses hukum," ujar Hendi.

Polisi belum mengetahui persis pelaku yang memiliki puluhan kilogram ganja itu. Mereka hanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas orang yang tidak dikenal melakukan transaksi ganja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement