Sabtu 02 Jul 2022 05:20 WIB

Polda Sumut Bantah Ambil Sampel Beras Secara Paksa

Penyelidikan dilakukan menyusul dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi.
Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi memastikanpengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di kilang padi di Desa Ramunia, Kabupaten Deli Serdang sudah sesuai prosedur.

"Soal tudingan bahwa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut mengambil sampel beras secara paksa adalah tidak benar," ucap Hadi, Jumat.

Baca Juga

Hadi menyebutkan, peristiwa itu terjadi Rabu (30/6) di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022 Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi dan TJ 88 diduga tidak sesuai parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium.

Sehubungan dengan itu penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel beras tersebut.

"Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding penyidik mengambil paksa," ucapnya.

Hadi mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan perihal adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter. Pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat menunjukkan Sertifikat Segar Asal Tumbuhan dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut.

Dari kilang beras tersebut penyidik menyita satu karung beras premium Ramos Tulen merk TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 kilogram, satu karung beras premium merk TJ KB Pandan Wangi ukuran 10 kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 kilogram.

"Pengambilan sampel dan penyelidikan dilakukan karena diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Kabid Humas menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement