Rabu 29 Jun 2022 01:49 WIB

Rutan Bandarlampung Pindahkan 50 Napi ke Lapas Narkotika

Pemindahan warga binaan tersebut dilakukan untuk mengurangi kapasitas.

Sebuah lapas (ilustrasi)
Foto: Musiron
Sebuah lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung memindahkan 50 narapidana atau warga binaan perkara narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Bandarlampung, Selasa (28/6/2022). "Hari ini kami pindahkan 50 warga binaan ke Lapas Narkotika yang perkaranya telah inkrah(berkekuatan hukum tetap)," kata Kepala Rutan Iwan Setiawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Yusuf Prio Widodo di Bandarlampung, Lampung.

Dia melanjutkan pemindahan warga binaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kapasitas yang telah kelebihan penghuni di Rutan Bandarlampung. Selain itu pula juga untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di rutan.

Baca Juga

Pemindahan terhadap 50 warga binaan tersebut dilakukan dengan prosedur serta protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya lenyap. "Kami tes antigen terlebih dahulu sebelum kami serahkan. Kemudian kami berikan pembinaan dan masukan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang mengganggu kamtib selama berada di lapas," kata dia.

Yusuf menambahkan pemindahan terhadap 50 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh beberapa petugas keamanan dan registrasi. Ia berharap kepada warga binaan yang telah dipindahkan tidak melakukan hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama berada di Lapas Narkotika. 

Selain itu pula, ia juga minta kepada warga binaan agar terus mengikuti berbagai kegiatan yang disediakan oleh lapas setempat. "Ini juga akan terus kami lakukan, khususnya untuk mengurangi over penghuni yang ada di rutan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement