Senin 27 Jun 2022 21:52 WIB

Zonasi PPDB Tingkat SMP di Padang Panjang, Calon Siswa Punya 3 Pilihan

Sebelumnya, siswa hanya memiliki 2 pilihan.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melayani orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi.  ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2022/2023 mengalami sedikit perubahan dari tahun sebelumnya. Fungsional Pengembang Kurikulum dan Sub Koordinator Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Disdik Padang Panjang, Haslinda, mengatakan calon siswa SMP jalur Zonasi, harus memilih tiga pilihan saat pendaftaran, yang sebelumnya hanya dua pilihan.

"Pendaftaran PPDB untuk SMP ini hanya berlangsung selama dua hari, 4-5 Juli mendatang," kata Haslinda, Senin (27/6).

Baca Juga

Ia menyebut calon siswa SMP di Padang Panjang memiliki empat jalur. Yakni jalur Zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi  dengan kuota 15, jalur perpindahan orang tua dengan kuota dan jalur prestasi 10 persen.

Untuk Zonasi ini, calon siswa hanya menginputkan NIK pada laman web https://smartedupp.com bagi calon siswa yang ber-KK di Padang Panjang data-data yang lainnya sudah tersimpan. Calon siswa memilih tiga pilihan SMP pada zona masing-masing. Untuk zona Padang Panjang Barat (PPB) di antaranya SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 4. Sedangkan zona Padang Panjang Timur (PPT) ada SMPN 3, SMPN 5 dan SMPN 6.

“Tahun ini kita ada sedikit perubahan untuk pilihan SMP. Tahun lalu hanya dua pilihan, tahun ini kita menyediakan tiga pilihan dari masing-masing zona. Jadi tidak ada sekolah yang unggul dan semua rata," ujar Haslinda.

Untuk jalur Afirmasi yang menampung 5 persen ini diperuntukkan bagi calon siswa yang kurang mampu dengan menunjukkan kartu DTKS dan juga disabilitas. Untuk jalur ini bisa lintas zonasi. Seperti SMPN 5 yang fasilitasnya cukup untuk menampung disabilitas, calon siswa dari zona PPB pun bisa masuk.

Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen, yang bisa mendaftar adalah calon siswa yang orang tuanya memiliki KK di luar namun penempatan atau dinas  di Padang Panjang. Sementara itu bagi siswa di luar Kota Padang Panjang ingin melanjutkan sekolah di Padang Panjang, bisa menggunakan jalur prestasi yang tersedia sebesar 10 persen.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement