Ahad 29 May 2022 22:27 WIB

Warga Sungkai Maling Buah Sawit Satu Truk Ditangkap

Petugas menyita sebuah mobil truk dan mengamankan sebuah motor.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga Sungkai Maling Buah Sawit Satu Truk Ditangkap (ilustrasi);
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Warga Sungkai Maling Buah Sawit Satu Truk Ditangkap (ilustrasi);

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG –- Hampir tiga pekan menghilang, Warsito (38 tahun), tersangka pencuri buah sawit perusahaan sebanyak satu truk ditangkap polisi, Jumat (27/5/2022). Sedangkan satu rekannya Suwandi (36) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sungkai Utara AKP Rukmanizar mengatakan, tersangka Warsito, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung ditangkap petugas pada Jumat (27/5). “Tersangka melakukan pencurian pada Minggu (8/5),” kata Rukmanizar, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, kronologis kejadian berawal dari laporan petugas keamanan PT KAP Miraranti mendapati sebuah mobil truk masuk perkebunan sawit milik perusahaan. Setelah dipergoki petugas, pelaku tidak mengakui perbuatannya yang mengambil buah sawit sebanyak satu truk.

Atas laporan petugas keamanan, petugas Polsek Sungkai melakukan pengejaran terhadap tersangka Warsito. Tersangka berhasil ditangkap hampir tiga pekan dari perbuatannya mencuri buah sawit. “Petugas menangkap pelaku dan mengambankan barang bukti, seorang rekannya masih DPO,” kata Rukmanizar.

 

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita sebuah mobil truk dan mengamankan sebuah motor. Sedangkan buah sawit sudah tidak ada lagi. Diperkirakan, buah sawit yang dicuri sebanyak satu truk tersebut berasal dari 161 tandan buah segar, bila dihitung dengan nominal berkisar Rp 6 juta.

Belum diketahui, rencana tersangka dan rekannya masuk kebun sawit lalu mengambil buah sawit di perkebunan perusahaan. Aksi tersebut diduga baru pertama kali dilakukan, karena kawasan perkebunan dijaga aparat keamanan perusahaan perkebunan sawit.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatan pelaku, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 butir (3), (4), dan (5), dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pada ayat 2 disebutkan, jika pencurian pada butir (3) disertai dengan salah satu hal butir (4) dan (5), maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement