Ahad 29 May 2022 11:56 WIB

Perbankan di Babel Kucurkan KUR Rp 772,33 Miliar

Realisasi KUR yang sudah cukup tinggi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang membuat kue (ilustrasi). Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat perbankan hingga 30 April 2022 telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 772,33 miliar kepada 12.246 debitur.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pedagang membuat kue (ilustrasi). Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat perbankan hingga 30 April 2022 telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 772,33 miliar kepada 12.246 debitur.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat perbankan hingga 30 April 2022 telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 772,33 miliar kepada 12.246 debitur.

"Alhamdulillah, realisasi KUR sudah cukup tinggi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan realisasi KUR sudah tinggi, sementara pembiayaan usaha mikro di Bangka Belitung hingga April 2022 masih terbatas hanya Rp 381,96 juta kepada 80 debitur. "Realisasi tertinggi program KUR terdapat pada Kabupaten Bangka, usaha mikro tertinggi ada di Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Menurut dia, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal, pemerintah memberikan tiga jenis insentif yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. "Kita terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan program KUR ini untuk memperkuat modal usaha dalam meningkatkan produktivitas produk yang berdaya saing," ujarnya.

Selain itu, kata dia pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai masa pajak Juni 2022. "Perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif dan ditujukan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan usahanya," kata Edih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement