Sabtu 21 May 2022 01:13 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi di Lampung Terbatas

Alokasi pupuk subsidi untuk Sumatra, Lampung terbanyak urutan ke lima nasional.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung menyatakan, alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat ke Lampung terbatas. Padahal, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbanyak di Sumatra.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Lampung Kurnardi membantah pupuk subsidi di Lampung langkah, melainkan jumlah alokasinya terbatas. Namun, kata dia, alokasi pupuk subsidi untuk Sumatra, Provinsi Lampung terbanyak urutan ke lima nasional.

Baca Juga

Dia mengatakan, berdasarkan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1 dan 2, Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan atau peternakan dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam. Petani yang dimaksud pada ayat satu harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Jika petani tidak terdaftar dalam e-RDKK maka petani tidak bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah," kata Kusnardi di Bandar Lampung, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan data Dinas PTPH Lampung, alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten/kota di Lampung, menyebutkan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur mendapatkan alokasi pupuk terbanyak dengan jumlah petani terbanyak dari jumlah total petani di Lampung sebanyak 806.809 orang, yakni Kabupaten Lampung Tengah 183.481 petani dan  Kabupaten Lampung Timur 155.680 petani.

Kusnardi mengatakan, mengenai mahalnya harga pupuk nonsubsidi, hal tersebut merupakan mekanisme pasar, termasuk pengaruh dari global seperti konflik Ukraina dan Rusia juga berdampak pada harga pupuk nonsubsidi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kusnardi menyatakan, terus mengedukasi pengunaan pupuk organik para petani melalui penyuluhan, pendampingan dan fasilitas bantuan 45 Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) untuk petani.  "Kami secara rutin dan berkesinambungan mengedukasi penggunaan pupuk organik kepada para petani," ujar Kusnardi.

Terkait pengawasan distribusi alokasi pupuk bersubsidi di tingkat bawah hingga di tangan petani, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan secara inten distribusi pupuk bersubsidi.

Sedangkan Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang juga Wagub Lampung Chusnunia pernah mengatakan, hasil pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dilaporkan kepada Menteri paling setiap enam bulan sekali.

Dia mengatakan, sejauh ini distribusi pupuk subsidi sesuai kuota yang ada, berdasarkan e-RDKK berjalan tanpa kendala dan relatif baik, dan belum ditemukan penyimpangan. Menurut dia, yang menjadi keluhan petani di bawah yakni kuota alokasi pupuk subsidi untuk petani sesuai e-RDKK dari tahun ke tahun menurun, atau menjadi sedikit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement