Jumat 17 Sep 2021 07:34 WIB

Herman Deru Doakan Alex Noerdin Tabah Jalani Proses Hukum

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi PDPDE 2010-2019.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mendoakan Alex Noerdin dapat menjalani proses hukum dengan tabah. mantan gubernur Sumsel itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi.

"Saya sebagai adiknya (Alex Noerdin) turut mendoakan agar beliau kuat, tabah dan sehat selama menghadapi kondisi ini," kata Herman Deru di Palembang, Kamis (16/9).

Menurut dia, Alex Noerdin merupakan salah seorang sosok yang memberikan pengaruh positif terhadap dirinya secara pribadi. Lantaran pria yang dia kenal sejak tahun 1994 tersebut kerap memberikan wejangan dan nasihat akan semua hal termasuk mengenai pemerintahan. "Saya sudah berhubungan baik dengan Pak Alex, bahkan sejak pertama mengenal dia saat jadi penjabat di Kota Palembang pada tahun 1994, saya mendapat banyak nasihat darinya," ujarnya.

Selain itu Herman menerangkan bahwa dinamika perpolitikan yang telah memberikan gambaran kepada publik kalau mereka berdua seolah berhadap-hadapan. Padahal sebenarnya hubungan kedua katalisator Sumatra Selatan itu sangat dekat dan hangat. "Secara pribadi saya tidak ada masalah, kemaren itu hanya dinamika politik toh yang sepertinya berhadapan," ujarnya.

Ikhwal permasalahan hukum yang sedang dihadapi pendahulunya itu, ia berharap dapat berakhir dengan baik. "Ini mungkin ujian untuk Pak Alex ya mudah-mudahan dapat memberikan keterangan yang selugas-lugasnya dan beliau bisa lepas dari jerat hukum," tandasnya.

Adapun Alex Noerdin mantan gubernur Sumatra Selatan dua periode tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) daerah tahun 2010-2019. "Tersangka Alex Noerdin mulai hari ini sampai 20 ke depan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis.

Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan mantan Komisaris PT PDPDE Gas Sumatera Selatan Muddai Madang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut merupakan hasil pengembangan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap dua tersangka yang ditahan lebih dulu pekan lalu.

Yaitu CISS (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008) dan AYH (Direktur Utama PDPDE Sumsel, dan Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2014). Leonard menerangkan perkara ini bermula ketika tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010 telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.

Pada 2010, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisma Ltd Pasific Oil and Gas Ltdz Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, lanjutnya, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. "Saat itu Alex Noerdin sebagai gubernur diduga merestui BUMD Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta untuk membentuk perusahaan baru, untuk mengelola penjualan gas yang di beli dari Muara Merang Jambi," ungkapnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, lanjut Leonard telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar 30.194.452.79 dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019. Biaya yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan 63.750 dolar AS dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

"Penyidik masih akan menyelidiki aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement