Jumat 27 Aug 2021 11:21 WIB

Pemprov Lampung Siapkan KM Lawit Tempat Isolasi Terpusat

Alihfungsi kapal penumpang ini upaya menyiapkan tempat isolasi di berbagai wilayah.

Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi apung bersandar di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (21/8/2021). Pemerintah Provinsi Lampung mempersiapkan KM (Kapal Motor) Lawit sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) terapung untuk pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi apung bersandar di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (21/8/2021). Pemerintah Provinsi Lampung mempersiapkan KM (Kapal Motor) Lawit sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) terapung untuk pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait, saat ini tengah mempersiapkan Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19. "Saat ini KM Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di Dermaga C Pelabuhan Panjang dan siap digunakan sebagai tempat isoter pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Kamis (26/7).

Ia menyebutkan KM Lawit merupakan salah satu armada kapal laut milik PT Pelni yang dibuat pada tahun 1986 yang sehari - hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang malayani pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang, Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta. Menurutnya, KM Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal penumpang menjadi kapal tempat isolasi terpusat (isoter) dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Alih fungsi KM Lawit menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membangun tempat isolasi terpusat di beberapa provinsi dengan mengerahkan segala potensi guna memfokuskan penanganan pasien Covid-19."Selain itu juga mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19," kata Fahrizal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement