Rabu 19 May 2021 02:17 WIB

Kasus Kerumunan Organ Tunggal, Kapolsek Dicopot, 8 Tersangka

Sedikitnya 800 orang berkumpul dalam kegiatan tersebut, dan mengabaikan prokes.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humad Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Foto: Humas Polda Lampung
Kabid Humad Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus kerumunanan organ tunggal  pada acara halal bihalal di Desa Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berujung Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatan. Selain itu, polisi sudah menetapan delapan tersangka acara organ tunggal pascaperayaan Idul Fitri 1442 H.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pencopotan Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo terkait kasus kerumunan acara halal bihalal yang mengadakan organ tunggal, mengabaikan protokol kesehatan. Pencopotan kapolsek tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/263/V/2021 tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati.

"Sudah dicopot, sebagai bentuk punishment," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Selasa (18/5).

Menurut dia, keberadaan kapolsek dalam menangani kondisi masyarakat pada masa pandemi Covid-19 dinilai tidak mampu mengendalikan kondisi tersebut. Pencopotan jabatan kapolsek tersebut sebagai bentuk hukuman atas ketidakmampuan seorang pimpinan di wilayah dalam mengendalikan kondisi masyarakata pada masa pandemi Covid-19.

Jabatan kapolsek Semaka ditunjuk AKP I Ketut Gister yang sebelumnya menjaba Kasubbag Binops Bagops Polres Tanggamus. Sedangkan Iptu Pambudi Raharjo menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung.

Acara organ tunggal bertajuk halal bilhalal tersebut digelar Muli Menghanai (bujang gading) Desa Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Acara tersebut melalaikan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang menyaksikan organ tunggal. Sedikitnya 800 orang berkumpul dalam kegiatan tersebut, dan mengabaikan protokol kesehatan.

Selain mencopot kapolsek, Polres Tanggamus menetapkan delapan tersangka dalam acara hiburan organ tunggal tersebut. Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasteya mengatakan delapan tersangka diantaranya Kepala Desa Karang Rejo, Rohmat Amin (45 tahun), Muhammad Rizki (22), anak Rohmat Amin, sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang  Kekarantinaan Kesehatan.

Rohmat Amin diketahui penyandang dana kegiatan organ tunggal diduga menggunakan anggaran dana Desa Karang Rejo. Sedangkan peran Muhammad Rizki sebagai penghubung organ tunggal "Syla Musik", juga sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi juga masih mengejar RA (22) ketua penyelenggara yang juga ketua pemuda Desa Karang Rejo.

Menurut dia, ada delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hiburan organ tunggal, dan juga penyalahgunaan narkoba pada acara tersebut. Kapolres Oni Prasetya mengatakan, polisi tetap memproses tersangka secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka kerumunan dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan, sedangkan tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Undang Undang Narkotika. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement