Jumat 23 Apr 2021 16:05 WIB

Pemkot Lampung Perketat Arus Kendaraan Masuk

Pengawasan ini menusul adanya adendum SE soal larangan mudik.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Satuan Tugas Covid-19 memperketat pengawasan atas arus kendaraan di pintu masuk ke kota itu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Satuan Tugas Covid-19 memperketat pengawasan atas arus kendaraan di pintu masuk ke kota itu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Satuan Tugas Covid-19 memperketat pengawasan atas arus kendaraan di pintu masuk ke kota itu. Hal ini menyusul adanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang mudik lebaran, tentunya kami pemerintah daerah akan ikuti perintah dari pemerintah pusat.

"Di perbatasan sudah kami perintahkan perketat lagi pengawasannya," ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (23/4).

Dia mengatakan, akan merevisi dan menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dengan Addendum SE dari Satgas Covid-19 Pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama bulan puasa dan Idul Fitri tahun 2021.

Eva menyebut, dengan adanya larangan mudik ini, pemerintah menunjukkan rasa sayangnya terhadap masyarakat sebab tidak menginginkan mereka terpapar Covid-19. "Pemerintah itu sayang dengan masyarakatnya, bukan ingin menghalangi mereka mudik. Kalau kumpul-kumpul tapi terpapar virus, kan sama aja bohong usaha dari pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19," jelasnya.

Dia tidak akan mengubah atau merevisi jam operasional mal, toko, pedagang kecil dan kafe di mana mereka akan diberikan waktu membuka usahanya hingga jam yang sudah ditentukan. Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor 360/326/IV.06/III/2021, jam operasional jenis usaha seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, diskotik, dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB. "Saya minta pemilik usaha menjaga prokesnya, kita sama-sama jaga, sehingga Kota Bandar Lampung terbebas dari virus corona," ujar Eva.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement