Jumat 05 Mar 2021 19:35 WIB

Perampok 1.245 Telepon Genggam Dibekuk

Perampok menghentikan mobil ekspedisi berisi telepon genggam.

Pelaku perampokan ditangkap (ilustrasi).
Pelaku perampokan ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap tiga anggota komplotan perampok 1.245 unit telepon genggam yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, yaitu Rudi (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; M Safix (34) warga Desa 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; dan Amri (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, Jumat, dalam penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi dibagi dua tim. Tim pertama melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto. "Tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah," ujarnya.

Baca Juga

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kejadian perampokan 1.245 handphone tersebut terjadi pada Ahad (17/1/2021)  di Kabupaten Muaro Jambi. Sopir mobil yang mengangkut atau mengantar barang dari Jakarta menuju Pekanbaru, Riau, dirampok dan barang dijarah. Sementaranya sopirnya disekap dalam mobil boks yang membawa handphone tersebut.

Perampokan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, sopir. "Pelaku saat beraksi lima orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam boks mobil," kata Kaswandi Irwan.

 

Setelah melakukan perampokan, kelima orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan. Dua pelaku atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Provinsi Lampung Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri ditangkap di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Dua pelaku lainnya sudah ditetapkan dan masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya yakni satu dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna cokelat yang berisikan KTP, sebanyak 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak, dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement