Ahad 20 Dec 2020 09:05 WIB

Polisi Cokok Sopir Cabuli Siswi SMA di Deli Serdang Sumut

Setelah mengetahui rumah korban kosong, tersangka mendatanginya untuk berbuat mesum.

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai supir angkutan umum. Dia ditangkap karena mencabuli seorang remaja di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tersangka berinisial RS (24 tahun) alias Rio, sementara korbannya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA berinisial PA (17). Korban dan tersangka bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu.

Philip mengatakan, bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Ahad (22/11). Saat itu tersangka mengirim pesan kepada korban menanyakan situasi rumah korban.

"Setelah mengetahui rumah korban kosong, tersangka datang ke rumah korban dan langsung melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," katanya.

Kemudian, pada Ahad (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.

Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement