Jumat 11 Dec 2020 19:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tutup Tempat Hiburan pada Nataru

Kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung masih meningkat setiap hari.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Herman HN
Foto: Antara/M Tohamaksun
Herman HN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara tempat hiburan pada libur natal dan tahun baru (nataru). Penutupan tersebut untuk memberikan rasa aman masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

“Saya akan buat surat edarannya (penutupan tempat hiburan pada libur nataru),” kata Wali Kota Herman HN di Bandar Lampung, Jumat (11/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, akan mengawasi langsung tempat hiburan yang masih buka pada masa libur nataru. Penutupan tempat hiburan tersebut di antaranya di dalam hotel dan café serta sejenisnya.

Menurut dia, setelah terbit surat edaran dan disampaikan kepada tempat usaha hiburan masih juga membandel, maka ia berjanji akan menutup tempat usaha tersebut. Penutupan tempat hiburan pada masa pandemi Covid-19, ujar dia untuk memberikan keselamatan nyawa manusia.

Wali kota dua periode tersebut mengatakan, prioritas untuk menyelamatkan nyawa manusia dibandingkan dengan mengutamakan tempat hiburan. Untuk itu, dia menegaskan bila masih ada yang buka, maka segera diambil tindakan tegas berujung pencabutan surat izin usaha.

Saat ini, lanjut dia, kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung masih meningkat setiap harinya. Apalagi sampai sekarang kota berjuluk Tapis Berseri tersebut masih berstatus zona merah (risiko kenaikan kasus tinggi).

Menurutnya, penutupan tempat usaha selama libur nataru bukan berarti tidak mendukung peningkatan ekonomi usaha, akan tetapi dalam rangka menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung. “Agar kasusnya turun,” ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada penutupan tempat hiburan selama masa pandemi Covid-19. Namun untuk sekarang diperlukan pengetakan protokol kesehatan, agar kasus positif dapat ditekan terlebih dapat menurun. Hal tersebut juga berlaku bagi warga di luar Kota Bandar Lampung yang berkunjung ke ibukota Provinsi Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement