Sabtu 05 Dec 2020 23:59 WIB

Pemprov Kepri Siapkan 30 Ribu Alat tes Cepat untuk KPPS

Alat tes cepat bagi petugas KPPS

Rapid Test Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Rapid Test Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan 30 ribu alat tes cepat untuk memastikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban (PK) bebas dari COVID-19.

Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah mengatakan tiga hari menjelang pencoblosan 9 Desember 2020, petugas KPPS dan PK tersebut kembali akan menjalani tes cepat COVID-19 untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat melakukan pencoblosan di TPS.

"Sebelum pencoblosan, kita minta dites cepat lagi untuk mengetahui sejauh mana kondisi kesehatan petugas KPPS dan PK," kata Arif di Tanjungpinang, Sabtu (5/12).

Selain itu, kata dia, tim Satgas COVID-19 juga memantau KPPS dan PK yang telah dinyatakan reaktif pada tes cepat sebelumnya, apakah sudah layak bekerja atau belum.

Apabila diketahui belum layak atau masih reaktif, lanjut dia, pihak penyelenggara (KPU) harus mengganti dengan petugas yang lain.

Arif pun meminta petugas KPPS dan PK yang dinyatakan reaktif COVID-19 untuk menjalani karantina mandiri.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait hal tersebut, memang diketahui yang banyak reaktif itu di Kota Batam. Maka itu kita minta yang reaktif setelah tes cepat, untuk karantina mandiri dulu," sebutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri Arison menyatakan sampai saat ini dari total 21.091 petugas KPPS dan PK yang menjalani tes cepat di tujuh kabupaten/kota se Kepri, sudah 946 orang yang dinyatakan reaktif. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa Pilkada serentak di wilayah Kepri tidak akan terganggu.

"Sejauh ini tidak mengganggu, karena personel yang reaktif berdasarkan hasil tes cepat tersebar di banyak TPS se-Kepri," ungkapnya.

Arison berharap setelah diketahui ratusan petugas tersebut reaktif, pemerintah daerah melalui Satgas COVID-19 Kepri bisa membantu melakukan tes usap supaya dapat segera diketahui kondisi petugas KPPS dan PK apakah positif atau negatif COVID-19.

"Ketika hasil tes negatif, tentunya dapat melaksanakan tugas sebagai KPPS di tanggal 9 Desember 2020. Tetapi ketika hasil tes positif, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk bertugas sebagai KPPS," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement