Rabu 02 Dec 2020 21:48 WIB

Tiga Ribuan Petugas KPPS Sumbar Reaktif, 16 Positif Covid-19

Diperkirakan jumlah KPPS yang terpapar atau dinyatakan reaktif akan terus bertambah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Petugas KPPS memindahkan bilik suara di Tabiang Banda Gadang, Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas KPPS memindahkan bilik suara di Tabiang Banda Gadang, Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan sebanyak 50 ribu dari 87.836 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatra Barat (Sumbar) telah mengikuti rapid test. Hasilnya, 3.000 orang reaktif, dan wajib mengikuti swab test. Kemudian, ditemukan 16 petugas KPPS positif Covid-19.

"Itu berdasarkan data yang kita terima kemarin. Di Sumbar kan ada sekitar 87 ribu petugas KPPS. Sebanyak 50 ribuan sudah menjalani rapid test, 3.000-an di antaranya dilaporkan reaktif," kata Izwaryani, Rabu (2/12).

Baca Juga

Menurut Izwaryani, hingga saat ini, proses rapid test dan tes swab petugas KPPS masih berlangsung.  Diperkirakan jumlah mereka yang terpapar atau dinyatakan reaktif akan terus bertambah mengingat ada 30 ribuan petugas KPPS yang belum rapid test.

KPU Sumbar menargetkan hasil tes swab petugas KPPS keluar paling lambat 7 Desember 2020. Meski begitu, KPU Sumbar meminta kabupaten kota untuk mempercepat pelaksanaan rapid test dan tes swab ini.

 

"Dari daerah ada yang mengatakan 7 Desember akan keluar hasil tes swab petugas KPPS, namun kita percepat," ucap Izwaryani.

Dari 16 petugas KPPS yang positif tes swab, sebanyak enam orang di antaranya berada dari Kota Padang. Dia belum bisa merincikan lebih lanjut daerah mana saja yang petugas KPPS positif Covid-19 selain Kota Padang. Meski demikian, dia memastikan 16 petugas tersebut tidak terkonsentrasi di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Sumbar memastikan tidak akan mengganti atau merekrut anggota KPPS baru untuk menggantikan anggota yang masih positif. Kecuali dalam satu TPS terdapat Covid-19 bila lebih dari dua orang anggota positif Covid-19.

“Namun, jika lebih dari dua petugas KPPS per TPS yang positif Covid-19, maka KPU Sumbar akan mengganti petugas KPPS yang bersangkutan,” kata dia menambahkan.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement