Selasa 27 Oct 2020 12:51 WIB

Tajungpinang akan Jadikan Gedung Sekolah Tempat Karantina

Tanjungpinang membutukan lebih banyak ruang karantina terpadu.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai mempersiapkan ruang kelas pada sekolah tertentu untuk dijadikan tempat karantina terpadu bagi pasien Covid-19. Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, mengatakan, ruang kelas akan dipergunakan sebagai tempat karantina terpadu bagi pasien Covid-19. Langkah ini diambil jika seluruh tempat karantina terpadu sudah penuh dengan pasien.

"Saat ini, sebanyak 37 pasien Covid-19 menjalani karantina terpadu di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepri di Toapaya, Bintan. Di gedung itu terdapat 47 kamar dan 94 tempat tidur untuk pasien Covid-19," katanya di Tanjungpinang, Selasa (27/10).

Pemanfaatkan kamar-kamar pada gedung itu, kata dia, disebabkan seluruh ruangan yang disiapkan pemerintah, seperti Rumah Singgah RSUP Kepri dan mes Pemkot Tanjungpinang sudah penuh.

"Kami melihat tren peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang meningkat drastis dalam sepekan terakhir. Karena itu perlu dilakukan upaya antisipatif," ucapnya.

Berdasarkan data Dinkes Tanjungpinang pada 26 Oktober 2020, Jumlah pasien Covid-19 di daerah itubertambah 47 sehingga total menjadi 450 orang. Pasien yang bergejala bertambah 22 orang sehingga menjadi 162 orang, sedangkan pasien yang tidak bergejala 25 orang sehingga menjadi 288 orang.

Sementara pasien yang sembuh, kata Teguh, bertambah empat orang sehingga total menjadi 308 orang. Pasien yang meninggal dunia bertambah dua orang sehingga total menjadi 12 orang.

"Jumlah kasus aktif Covid-19 di Tanjungpinang(saat ini) mencapai 130 orang," katanya.

Saat ini, kata dia, pasien yang dirawat di rumah sakit sebanyak 40 orang, menjalani karantina terpadu 34 orang, dan isolasi mandiri sebanyak 56 orang.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa dicegah bersama-sama.

Menurut dia, protokol kesehatan yang senantiasa harus ditaati oleh warga adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement