Jumat 02 Oct 2020 03:15 WIB

Riau Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pemutihan denda pajak kendaraan akan berlangsung hingga 15 Desember 2020.

Riau Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. Pengunjung yang akan mengurus pajak dan dokumen kenderaan memenuhi ruangan pelayanan di Kantor Samsat Dumai di Dumai, Riau.
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Riau Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. Pengunjung yang akan mengurus pajak dan dokumen kenderaan memenuhi ruangan pelayanan di Kantor Samsat Dumai di Dumai, Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di wilayahnya hingga 15 Desember tahun ini.

"Pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Baca Juga

Dia mengatakan masyarakat merespons positif kebijakan pemutihan denda pajak dan potongan BBNKB dengan berbondong-bondong mendatangi Samsat untuk membayar pajak. Antusiasme masyarakat terlihat hingga 30 September lalu yang seharusnya menjadi hari terakhir program tersebut.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut sekaligus membantu melancarkan pembangunan daerah.

"Mau kita hentikan (program ini) juga untuk apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke Pak Gubernur Riau dan Pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.

Sebelumnya Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau mengatakan insentif yang diberikan Pemprov Riau ini sudah sangat tepat dalam suasana perekonomian masyarakat yang menurun. Dengan adanya insentif denda PKB dan keringanan BBNKB diharapkan pemilik kendaraan bermotor terbantu dalam melunasi kewajiban mereka.

Program ini, katanya, dilaksanakan dengan tujuan pemutakhiran data wajib pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dalam menghadapi situasi ekonomi dan sosial dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Diharapkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan dapat melaporkan dan melakukan proses BBN ke kantor Samsat, karena biaya untuk itu diberi keringanan 50 persen tanpa denda PKB dan BBNKB," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement