Rabu 23 Sep 2020 00:58 WIB

Pembunuh Rekan Sesama Kerja Divonis 13 Tahun Penjara

Pelaku membunuh korban karena merasa cemburu.

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ke terdakwa pembunuhan sesama rekan kerja di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan. Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung kepada terdakwa Priamos (40) pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Selasa. (22/9).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Paul saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara sesuai dakwaan pertama pasal 340 KUHP (pembunuhan dengan direncana).

Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Yoga (28). Hakim mengenakan perbuatan terdakwa dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).

Sebab dalam pertimbanganya majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual CCTV yang menampilkan istri terdakwa dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.

Adapun pisau yang digunakan terdakwa untuk menusuk pelaku dinilai hakim tidak dipersiapkan secara khusus. Terdakwa dan istrinya serta korban diketahui memang bekerja di tempat yang sama yakni kantor BPKAD Sumsel.

Perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban menjadi pemberat dalam vonis. Fakta persidangan bahwa terdakwa sudah mengingatkan berulangkali kepada korban agar menjauhi istrinya menjadi peringan dalam vonis.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang, Daud, menyatakan menerima.

"Sebetulnya 13 tahun itu masih terlalu berat karena apa yang dilakukan terdakwa itu spontanitas, dia melihat istrinya dengan korban lalu terbawa emosi, sementara si korban juga sudah diingatkan berulang kali," ujar Daud.

Sebelumnya pada 21 April 2020 terdakwa menusuk korban hingga meninggal dunia di lantai dua Kantor BPKAD Sumsel di Jalan Ahmad Rivai Kota Palembang. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga.

Beberapa jam setelah sempat melarikan diri, terdakwa menyerahkan diri ke polisi dan mengaku perbuatanya itu dipicu rasa cemburu karena korban menggoda istrinya padahal sudah berkali-kali diingatkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement