Senin 14 Sep 2020 13:00 WIB

Mulai Hari Ini Polda Sumut Tindak Warga tanpa Masker

Warga yang tidak memakai masker akan disanksi sosial seperti bersih-bersih.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9) untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9) untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --  Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9) untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dalam operasi ini, Polda Sumatra Utara melibatkan aparat TNI dan pemerintah daerah setempat di seluruh wilayah Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, di Medan, Senin (14/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, sanksi sosial akan diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

"Akan diberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran," katanya.

 

Melalui Operasi Yustisi ini, diharapkan penyebaran dan kelompok baru Covid-19 di wilayah Sumut dapat ditekan. "Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement