Jumat 28 Aug 2020 23:56 WIB

Warga Nagan Raya Usir 38 WNA dari Hotel

Warga dan aparat desa tidak diberi tahu para WNA diisolasi di wilayah mereka.

Warga Negara Asing (ilustrasi).
Foto: Eva Rianti
Warga Negara Asing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Suka Makmue -- Massa dalam jumlah besar yang berasal Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengusir 38 warga negara asing (WNA) dari sebuah hotel di kawasan Desa Leupee, Kecamatan Kuala, Jumat (28/8). Aksi pengusiran terhadap WNA yang diduga pekerja itu berhasil diredam aparat desa bersama petugas kepolisian dan TNI yang tiba di hotel tersebut.

                               

"Kasus ini sedang kami tangani, saat ini sedang dilakukan mediasi antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan di PLTU Nagan Raya, selaku perusahaan yang membawa 38 WNA ke Aceh," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Ipda Faisal Riza, Jumat malam.

                               

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah masyarakat di Desa Simpang Peuet mengetahui ke-38 WNA yang diduga sebagai tenaga kerja menginap di sebuah hotel, tanpa dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan. Padahal sebelumnya, kedatangan WNA tersebut sudah dikoordinasikan oleh Muspika Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dan akan menginap di sebuah mes dan bukan di sebuah hotel di Kecamatan Kuala.

                               

Mendapatkan informasi adanya WNA yang menginap di hotel tersebut, warga kemudian beramai-ramai datang ke lokasi hotel untuk melakukan pengusiran. "Saat ini kondisi semua WNA dalam keadaan aman, mereka sementara diinapkan di sebuah mes di kawasan PLTU 3-4 Nagan Raya. Saat ini proses mediasi masih terus berlangsung," kata Faisal.

Kepala Desa Simpang Peuet, Mas Jalil mengatakan, aksi mengusir 38 WNA tersebut karena warga khawatir dan ketakutan dengan kondisi daerah setempat yang saat ini berstatus zona merah Covid-19. Apalagi, kedatangan WNA ke kawasan mereka tidak pernah diketahui aparat desa dan pihak kecamatan sehingga menimbulkan kepanikan dan kemarahan masyarakat setempat.   

"Masyarakat menolak kedatangan WNA untuk diisolasi mandiri di hotel, karena sebelumnya WNA ini diisolasi di mes PLTU 3-4 Nagan Raya. Tapi malah dipindah ke hotel tanpa sepengetahuan pemerintah kecamatan dan aparat desa," katanya.

Untuk diketahui, setiap orang yang keluar atau masuk suatu wilayah di Indonesia, terlebih masuk dari luar negeri harus melakukan isolasi mandiri. Isolasi kepada orang terbukti negatif corona itu dilakukan selama 14 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement