Selasa 28 Jul 2020 23:58 WIB

Bandara Kualanamu Dinilai Tepat Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenhub melihat secara langsung penerapan protokol Covid-19 di Kualanamu

Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu.  Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dinilai tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan efisien di tengah pandemi global COVID-19.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dinilai tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan efisien di tengah pandemi global COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, dinilai tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan efisien di tengah pandemi global COVID-19.

"Prosedur yang diberlakukan di masa adaptasi kebiasaan baru ini selalu dijalankan dengan baik di Bandara Kualanamu Deli Serdang," kata Kepala Pusat Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan Firdaus Komarno, Selasa (28/7), usai meninjau kesiapan Bandara Kualanamu melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.

Ia menyebutkan dalam kesempatan ini pihaknya melihat secara langsung bagaimana prosedur protokol kesehatan di Bandara Kualanamu di tengah COVID-19. "Namun ternyata di tengah pandemi COVID-19 ini, pelaku perjalanan di Bandara Kualanamu tetap melaksanakan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran No 07/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 13/2020," ujarnya.

Firdaus menjelaskan, Surat Edaran No 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan amin COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan No 41/2020 tentang perubahan atas Perauran Menteri Perhubungan Nomor PM18/2020 tentang Pengendalian

"Surat Edaran Menteri Perhubungan No 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Produktif dan Aman dari COVID-19," ucap dia.

Ia mengatakan, setiap pemangku kepentingan di sektor penerbangan harus mendukung dipenuhinya prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi COVID-19 agar menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat."Kita akan melihat sejauh mana aturan tersebut dipenuhi penumpang, operator, dan jika hal ini dipenuhi semua pihak, maka animo menggunakan transportasi udara secara natural akan naik bertahap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement