Rabu 22 Jul 2020 14:49 WIB

Gasak 12 Unit Komputer Sekolah, Pria Pasaman Ditangkap

Pelaku mencuri komputer saat sekolah tutup selama pandemi Covid-19.

Ilustrasi ditangkap polisi. Pencuri komputer sekolah di Pasaman, Sumatra Barat ditangkap polisi.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi ditangkap polisi. Pencuri komputer sekolah di Pasaman, Sumatra Barat ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pelaku pencurian komputer sekolah. Tersangka menggasak 12 unit di SMK Negeri 01 Sasak Ranah Pasisie.

"Tersangka inisial RM (26) bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Jorong Pondok Sasak," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Pasaman AKP Lija Nesmon di Simpang Empat, Rabu.

Baca Juga

Lija mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/7) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima unit set komputer merk Lenovo dan sepeda motor merk Mio tanpa nomor polisi.

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka juga merupakan seorang resedivis dengan kasus pencurian," katanya.

Lija menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/50/VII/2020/ Sumbar/ Res-Pasbar/ Sek Psm tentang perkara pencurian komputer sebanyak 12 unit milik SMK N 01 Sasak Ranah Pasisie yang diketahui pada hari Rabu (15/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hal itu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan data dari para saksi maka didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Setelah memperoleh keterangan saksi diambil keterangan dan sudah cukup bukti yang mengarah kepada pelaku maka dilakukan upaya paksa penangkapan pada Selasa (21/7) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya. Tersangka mengaku menjual barang curiannya dengan harga berkisar Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.

"Saat diinterogasi tersangka awalnya tidak mengaku dan setelah empat jam baru mengaku bahwa dia yang mencuri," ujarnya.

Ia menyebut, barang bukti lima unit komputer itu dijual ke Kinali, Sarik, dan Kapar. Tujuh komputer lagi diduga dijual di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan di Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Polisi masih mencari lokasi tersebut. Pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

"Dari keterangan tersangka, ia mencuri menggunakan sepeda motor saat subuh dan saat sekolah libur selama Covid-19," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement