Jumat 03 Jul 2020 12:42 WIB

Pemkab Bangka Beri Rapid Test Gratis

Rapid test gratis bagi warganya yang hendak perjalanan ke luar pulau Bangka.

Tim medis berbincang saat kegiatan rapid test Covid-19 gratis
Foto: Prayogi/Republika
Tim medis berbincang saat kegiatan rapid test Covid-19 gratis

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT  - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan layanan rapid test gratis bagi warganya yang hendak perjalanan ke luar pulau Bangka.

Juru bicara gugus tugas Covid-19, Boy Yandra mengatakan kebijakan pemerintah Kabupaten Bangka memberikan pelayanan rapid test gratis guna membantu meringankan beban masyarakatnya di saat pandemi Covid-19.

"Pemberian biaya gratis rapid test tersebut berlaku untuk semua warga Kabupaten Bangka yang hendak berpergian keluar pulau Bangka baik menggunakan baikjasa angkutan udara maupun kapal penyeberangan," jelasnya, Jumat (3/7).

Kebijakan pemerintah Kabupaten Bangka tersebut, kata Boy Yandra, menyusul adanya persyaratan wajib bagi calon penumpang yang harus melampirkan dokumen hasil rapid test dari daerah asal.

"Pemberian kompensasi biaya rapid test gratis terhitung mulai, Kamis (2/7) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan berlaku untuk warga Kabupaten Bangka termasuk aparatur sipil negara (ASN)," jelasnya.

Masyarakat yang hendaknya mendapatkan layanan rapid test gratis, kata dia, diharuskan melampirkan syarat administrasi seperti mahasiswa harus melampirkan bukti KTP dan kartu mahasiswa, bagi masyarakat umum harus dilengkapi KTP dan kartu keluarga.

"Bagi ASN yang hendaknya mendapatkan layanan gratis harus ada surat tugas dari pimpinannya yang ditujukan ke BPBD untuk direkomendasikan ke RSUD Depati Bahrin," jelasnya.

Sebelumnya kata Boy Yandra, rapid test yang dilaksanakan di rumah sakit maupun di puskesmas hanya bagi orang tanpa gejala, orang dalam pengawasan, PDP dan warga yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid--19 maupun petugas kesehatan.

"Sekarang masyarakat umum banyak yang hendak rapid test mandiri untuk syarat perjalanan keluar pulau Bangka," katanya.

Dia berharap, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat yang akan melakukan rapid test mandiri mengingat biaya rapid test di layanan puskesmas maupun rumah sakit mencapai Rp300 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement