Senin 01 Jun 2020 23:21 WIB

Gugus Tugas: Aceh Masih Darurat Covid-19

Surat keputusan tentang perpanjangan masa darurat bencana telah dikeluarkan.

Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh menyatakan Aceh masih dalam keadaan darurat virus corona. Plt Gubernur Aceh pun telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan masa darurat bencana.

"Ketua Gugus Tugas (Plt Gubernur Aceh) telah menyatakan bahwa darurat Covid-19 di Aceh adalah mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya," kata Juru Bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin (1/6).

Dia menjelaskan dengan status Aceh yang masih dalam keadaan darurat Covid-19, maka pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah, kecuali memiliki hal penting untuk beraktivitas di luar rumah.

"Pakai masker, hand sanitizer, sering cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, hindari keramaian dan kontrol suhu tubuh," ujarnya.

 

Juru bicara yang akrab disapa SAG itu menyebutkan beberapa daerah zona hijau Covid-19 di Aceh seperti Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.

Terkait itu, kata dia, pemerintah pusat juga baru memberikan kewenangan untuk rapat koordinasi para pimpinan daerah, yang telah dilakukan pada Senin (1/6), dan hasilnya bawah akan diluncurkan seruan bersama sekaligus buku panduan.

Menurut SAG, setiap pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan sektor bidang yang akan dibuka sebelum normal baru diterapkan. Nantinya, bagi masyarakat produktif dan aman Covid-19 akan diberikan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana, dan simulasi pelaksanaan normal baru, sekaligus akan dievaluasi.

"Sebelum ditetapkan surat keputusan bupati/wali kota di zona hijau, maka kabupaten/kota itu masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan," katanya.

Disamping itu, Forkopimda Aceh dalam rapat itu juga memutuskan bahwa perlu untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, karena mobilitas warga keluar masuk Aceh sangat rentan terjadi penyebaran virus corona.

Selain itu, kata dia, juga perlu ditingkatkan pemeriksaan medis, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan seseorang yang pernah terjangkit Covid-19.

"Peran pemerintah dan masyarakat gampong (desa) harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement