Jumat 29 May 2020 11:18 WIB

Sumsel Realokasi Anggaran untuk Insentif Nakes

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan sama baik melalui APBN maupun APBD.

Sejumlah tenaga kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menanti kedatangan nakhoda dan awak tugboat Marina 1626 di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumsel, Kamis (28/5/2020). Sebanyak 10 orang ABK Tugboat Marina 1626 beserta Nakhoda yang membawa batu bara dari ambang luar berlabuh di Prajen Kabupaten Banyuasin Sumsel dievakuasi untuk menjalani swab test di Wisma Atlet setelah empat orang diantara awak mendapatkan hasil reaktif setelah dilakukan rapid test.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Sejumlah tenaga kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menanti kedatangan nakhoda dan awak tugboat Marina 1626 di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumsel, Kamis (28/5/2020). Sebanyak 10 orang ABK Tugboat Marina 1626 beserta Nakhoda yang membawa batu bara dari ambang luar berlabuh di Prajen Kabupaten Banyuasin Sumsel dievakuasi untuk menjalani swab test di Wisma Atlet setelah empat orang diantara awak mendapatkan hasil reaktif setelah dilakukan rapid test.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru memangkas sejumlah pos anggaran dan mengalihkannya untuk insentif tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19.

                               

"Gubernur melakukan strategi dan kebijakan dalam upaya penanganan Covid-19 di Sumsel," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy di Palembang, Jumat (29/5).

                               

Menurut dia, sejak awal merebaknya wabah Covid-19 di Sumsel, perhatian kepada tenaga kesehatan dengan memberikan insentif tambahan tersebut telah dilakukan Gubernur Herman Deru. Insentif ini bentuk apresiasi kepada petugas mulai dari tenaga kesehatan, relawan dan tenaga pendukung lainnya yang berada di garda terdepan dalam percepatan penanganan Covid-19 ini.

                               

"Perhatian tersebut sudah sejak awal kita lakukan," kata dia. Saat ini insentif tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

                               

"Pak Gubernur memberikan insentif itu sesuai dengan surat edaran menteri keuangan dan keputusan menteri kesehatan. Insentif yang dialokasikan dari APBD itu diberikan kepara petugas seperti yang berada di rumah sehat Jakabaring Palembang," katanya.

                               

Selain itu, lanjutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit seperti di RS Siti Fatimah yang tidak bisa klaim insentifnya di Kemenkes juga diberikan insentif yang dialokasikan dari APBD tersebut.

                               

"Yang bisa klaim dari APBN tidak diberikan lagi dari APBD. Namun yang yg tidak bisa di klaim insentifnya di Kemenkes bisa diberikan. Contohnya dokter radiologi, dokter laboratorium, cssd, Satpam dan driver ambulance," ujar dia.

                               

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang didapat melalui APBN maupun APBD sama. Untuk dokter spesialis, insentif yang diterima Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Sementara untuk tenaga penunjang, insentif yang diberikan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement