Selasa 05 Jan 2021 20:52 WIB

Daya Beli Petani Sulut Meningkat 1,35 Persen

Nilai Tukar Petani sepanjang Desember meningkat dengan indeks 102,11

Petani menyemprotkan cairan herbisida (ilustrasi). Daya beli petani Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan di bulan Desember 2020.
Foto: Antara
Petani menyemprotkan cairan herbisida (ilustrasi). Daya beli petani Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan di bulan Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Daya beli petani Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan di bulan Desember 2020.

"Hal tersebut tercermin pada Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulut pada Desember naik 1,35 persen dengan indeks 102,11 dibandingkan November yang hanya 100,76," kata Plt Kepala BPS Sulut Norma Regar, di Manado, Selasa (5/1). Norma mengatakan kenaikan nilai NTP ini disebabkan oleh membaiknya indeks yang diterima petani, sebesar 1,10 persen, sementara indeks yang dibayar petani turun 0,24 persen.

NTP selama tahun kalender 2020 mengalami kenaikan hingga 3,63 persen, nilai yang sama terjadi pada YoY (tahun ke tahun). Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) naik 0,98 persen, dari nilai 101,52 di November menjadi 102,51 pada Desember 2020.

Perkembangan NTP Sulut mulai bulan Desember 2020 sudah di atas angka indeks 100, keadaan ini menunjukkan tingkat daya beli petani secara umum sudah lebih baik dibanding kondisi tahun 2018 (tahun dasar). NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement