Jumat 15 May 2020 21:53 WIB

Pemkot Makassar Kaji Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri akan diputuskan awal pekan depan.

Umat Muslim melakukan shalat Idul Fitri (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Umat Muslim melakukan shalat Idul Fitri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar masih melakukan pengkajian untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 hijiriah pada 24 Mei 2020. Hal itu terkait dengan adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

"Saya sebagai Pejabat Wali Kota diminta mengkaji lebih dalam. Malam ini saya mengundang semua ahli pandemi, Prof Abdullah, Prof Marsuki memberikan masukan-masukan. Kemudian besok di Makassar, Majelis Ulama, Dewan Masjid, Muhammadiyah untuk mendiskusikannya," ujar Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, Jumat (15/5).

Kajian itu setelah Pemkot Makassar rapat bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, MUI Sulsel, Kanwil Kemenag Sulsel, MUI Gowa, MUI Maros, Muhammadiyah, dan lainnya. Selain membahas evaluasi, juga dibahas soal pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini di tengah pandemi.

Rencananya, hasil pembahasan dengan para ahli pada Jumat malam, akan kembali dirapatkan dengan gugus tugas tingkat provinsi untuk menemukanjalan keluarnya. "Hasil itulah nanti dibawa rapat pada hari Senin (18/5) untuk diputuskan Gugus Tugas. Nanti keputusannya bila ada potensi, kalau sudah ada bahan yang kita bawa. Termasuk bagaimana shalat Idul Fitri, kira-kira begitu," katanya.

Mengenai panduan MUI terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, kata dia, secara umum boleh dilakukan di lapangan dan di rumah. Sedangkan kalau shalat di masjid tentu ada syarat-syaratnya.

"Memang orang baca itunya saja, dia tidak baca yang lain, bahwa shalat di rumah itu ada himbauannya juga petunjuknya. Ini yang mau diputuskan Senin nanti," papar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement