Kamis 13 Jan 2022 00:55 WIB

Gugatan Tiga Perusahaan Sawit Ditolak PTUN, Bupati Sorong: Kemenangan Masyarakat Adat

Putusan PTUN menegaskan pencabutan izin tiga perusahaan sawit sah.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Bupati Sorong Johny Kamuru di Kota Sorong.
Foto: Istimewa
Bupati Sorong Johny Kamuru di Kota Sorong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga perusahaan kelapa sawit menggugat Bupati Sorong, Provinsi Papua Barat, atas keputusan pencabutan izin mereka. Tapi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak semua gugatan itu.

Putusan PTUN menegaskan bahwa, pencabutan izin tiga korporasi sawit itu sah dan areal bekas konsesi bisa dikembalikan kepada masyarakat adat. Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan, kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat adat.

Baca Juga

"Semoga hasil kerja keras kita bersama ini dapat menyelamatkan hutan di Kabupaten Sorong dan tentu saja untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sorong," kata Johny dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/1).

Perkara ini bermula ketika Johny mencabut Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) empat perusahaan sawit pada April 2021 lalu. Sebab, keempat perusahaan itu tak melaksanakan kewajibannya, yakni tak kunjung mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sehingga belum melakukan penanaman sawit setelah sekian tahun IUP diberikan.

 

Keempat perusahaan itu adalah PT Inti Kebun Lestari (IKL), PT Cipta Papua Plantation (CPP), PT Papua Lestari Abadi (PLA), dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS). Total area konsensi empat perusahaan itu mencapai 105 ribu hektare atau setara dengan 1,5 kali luas Provinsi DKI Jakarta.

Tapi, PT IKL, PT PLA, dan PT SAS tak terima dengan pencabutan izin tersebut. Mereka melakukan perlawanan. Tiga perusahaan itu menggugat Bupati Sorong atas pencabutan izin tersebut ke PTUN Jayapura pada Agustus 2021.

Setelah disidangkan selama beberapa bulan, majelis hakim akhirnya menolak gugatan tiga perusahaan itu. Gugatan PT IKL dengan nomor perkara 29/G/2021/PTUN.JPR dan 30/G/2021/PTUN.JPR ditolak hari ini, Rabu (12/1).

Sedangkan gugatan PT SAS dan PLA dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.JPR dan 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak pada 7 Desember lalu. Johny mengatakan, dengan ditolaknya tiga gugatan itu, berarti PTUN Jayapura menguatkan keputusan pencabutan izin tersebut.

Selain itu, kata dia, keputusan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini mencabut ribuan izin lahan yang dibiarkan terbengkalai dan melanggar aturan. Jhony pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses evaluasi perizinan hingga pencabutan izin tersebut. Selanjutnya, lahan yang izinnya telah dicabut akan dikembalikan kepada masyarakat adat karena memang sedari awal milik masyarakat adat Suku Moi Sorong dari berbagai marga.

“Komitmen Kabupaten Sorong adalah untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat, khususnya dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat, memberikan akses dan pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta memperkuat ekonomi masyarakat," kata Johny menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement