Ahad 09 Aug 2020 00:01 WIB

Pulau Taliabu Malut Aktifkan Belajar di Sekolah

Sekolah yang belum belajar di sekolah akan ditegur.

Pulau Taliabu Malut Aktifkan Belajar di Sekolah. Ilustrasi
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Pulau Taliabu Malut Aktifkan Belajar di Sekolah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) resmi mengaktifkan belajar-mengajar di sekolah mulai dari tingkat PAUD,TK,SD dan SMP setelah tutup beberapa bulan karena pandemi Covid-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Sehat Umagap dihubungi dari Ternate, Sabtu, menyatakan sekolah yang tidak mengindahkan edaran masuk sekolah sebagaimana yang disampaikan Sekda sejak 3 Agustus lalu akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga

Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Sekda Kabupaten Pulau Taliabu, Dr Salim GaniruNomor 004/130/Setda/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 setelah berkonsultasi dan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Gugus Tugas Covid-19 terkait masuk sekolah di masa pandemi Covid-19.

Hingga kini masih ada sejumlah sekolah yang terpantau belum melaksanakan aktivitas belajar mengajar yang ditetapkan terhitung sejak 3 Agustus sampai seterusnya dengan mempertimbangkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan,jaga jarak dan perlu penjagaan ketat dari guru sebagaimana edaran Sekda.

"Akan ditegur bagi sekolah yang belum aktif melaksanakan proses belajar-mengajar di sekolah," katanya.

Meski begitu, Kasubag sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan itu belum menjelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan untuk sekolah sekolah yang belum mengaktifkan proses belajar mengajar. Adapun jadwal masuk sekolah dan jam belajar mengajar tingkat PAUD,TK,SD dan SMP sebagaimana edaran Sekda Taliabu di antaranya untuk tingkat SD Kelas I, II dan kelas III dijadwalkan masuk sekolah pada Kamis, Jumat dan Sabtu.

Sementara untuk SD kelas IV,V dan VI dijadwalkan masuk pada setiap Senin, Selasa dan Rabu. Untuk tingkat SMP kelas VII (7) dan kelas VIII (8) dijadwalkan masuk sekolah setiap Kamis, Jumat dan Sabtu.

Sementara untuk Kelas IX (9) yaitu dijadwalkan bersekolah pada setiap Senin, Selasa, dan Rabu. Sekolah yang terpantau telah melaksanakan aktivitas belajar mengajar berdasar aturan baru adalah SMPN 1 Taliabu Barat di Bobong. Para siswa sebelum masuk ke ruang kelas diperiksa suhu tubuhnya dan diwajibkan bermasker dan jaga jarak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement