Sabtu 30 May 2020 03:24 WIB

Ribuan Pelanggar PSDD di Mimika Ikut Rapid Test

Sebanyak 190 orang di antaranya menunjukan tanda reaktif atau positif rapid test.

Ribuan Pelanggar PSDD di Mimika Ikut Rapid Test (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Ribuan Pelanggar PSDD di Mimika Ikut Rapid Test (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TIMIKA -- Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menjaring sebanyak 2.184 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) untuk mengikuti pemeriksaan cepat anti body menggunakan rapid test selama periode 21 Mei hingga 29 Mei ini.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan dari 2.184 orang yang mengikuti rapid test itu, sebanyak 190 orang di antaranya menunjukan tanda reaktif atau positif rapid test.

"Secara keseluruhan persentase positif rapid test sekitar 8 persen dari keseluruhan orang yang diperiksa, dimana laki-laki sekitar 80 persen dan sisanya perempuan. Ada juga anak-anak yang terjaring selama masa PSDD berlangsung dan diperiksa anti body-nya, dengan persentase yang melanggar aturan PSDD sekitar 1 persen," kata Reynold, Jumat (29/5).

Penerapan PSDD di Mimika mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 yang membatasi aktivitas masyarakat ke luar rumah yaitu hanya dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Dinkes Mimika menyiagakan petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan massal anti body menggunakan rapid test kepada para pelanggar PSDD pada sembilan titik di Kota Timika.

Pada hari ke-10 pelaksanaan PSDD di Mimika pada Sabtu (30/5), Dinkes Mimika akan menambah satu lagi lokasi screening rapid test yaitu di perempatan Mayon-Mile32 dan Kuala Kencana, tepat di sekitaran Kantor Polsek Kuala Kencana.

"Esok siang kami akan tempatkan satu tim kesehatan untuk melakukan test cepat anti body kepada para pelanggar PSDD di perempatan jalan dekat Polsek Kuala Kencana," kata Reynold.

Menurut dia, pemeriksaan cepat anti body melalui rapid test akan terus dilakukan terhadap orang-orang yang ditetapkan dalam status sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Selain itu, pemeriksaan massal menggunakan rapid test juga akan dilakukan terhadap para pelanggar aturan PSDD di Mimika. "Kami masih punya persediaan rapid test sebanyak 9.500 unit yang dibeli oleh Pemda Mimika. Hari Minggu mendatang akan tiba lagi sebanyak 3.000 rapid test yang dipesan Pemda Mimika," jelasnya.

Adapun PDP, ODP dan OTG yang dinyatakan sembuh atau telah selesai dari masa pengawasan dan pemantauan di Mimika hampir mendekati 50 persen. Sejak 17 Maret hingga saat ini, kata Reynold, tim epidemologi Dinkes Mimika dan semua fasilitas kesehatan setempat telah menjaring sebanyak 2.401 orang dengan status PDP, ODP dan OTG di Mimika.

PDP yang terjaring sebanyak 233 orang, dimana 89 orang diantaranya sudah dinyatakan sehat, sementara sembilan orang meninggal dunia. Adapun ODP yang terjaring sebanyak 993 orang, dimana 35 persen diantaranya sudah dinyatakan sehat, sedangkan OTG yang terjaring sebanyak 1.175 orang dan kini tersisa 589 orang masih dalam pemantauan petugas kesehatan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement