Jumat 01 Jul 2022 05:15 WIB

Imigrasi Entikong Gelar Sosialisasi dan Terbitkan PLB ke Desa Perbatasan

PLB Simpatik wujud inisiasi Pemerintah lewat Kantor Imigrasi Entikong

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menerbitkan Pas Lintas Batas kepada penduduk di Desa Malenggang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau yang merupakan desa yang berbatasan dengan negara tetangga yaitu Malaysia.
Foto: istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menerbitkan Pas Lintas Batas kepada penduduk di Desa Malenggang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau yang merupakan desa yang berbatasan dengan negara tetangga yaitu Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, SANGGAU -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menerbitkan Pas Lintas Batas kepada penduduk di Desa Malenggang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau yang merupakan desa yang berbatasan dengan negara tetangga yaitu Malaysia.

Penerbitan ini dilaksanakan melalui Inovasi Pelayanan yang bernama Pas Lintas Batas Simpatik, dimana petugas dari kantor imigrasi kelas II TPI Entikong yang pro aktif mengunjungi penduduk di desa malenggang untuk melayani permohonan PLB dan penerbitannya. 

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Entikong Syurahbil B Khadafi menyatakan Pas Lintas Batas Simpatik merupakan wujud Inisiasi pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Hal ini untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi warga negaranya yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk melintas ke Desa bertetangga yang sudah masuk Wilayah Negara Malaysia.

"Sebanyak 40-an PLB telah dilayani dan diserahkan kepada Penduduk Desa Malenggang, dan semoga dapat digunakan dengan semestinya oleh Penduduk Desa Malenggang sesuai peruntukkannya," ujar dia. 

Syurahbil menjelaskan PLB merupakan dokumen perjalanan yang dipergunakan sebagai dokumen perjalanan bagi masyarakat desa berbatasan langsung dengan negara tetangga melalui perjanjian bilateral antar negara berbatasan. 

Penggunaan PLB di Kalimantan Barat ini juga merupakan hasil dari perjanjian Bilateral Sosek Malindo (Perjanjian Sosial Ekonomi dan Keamanan Antara Malaysia dan Indonesia). PLB berlaku selama 2 tahun dan dapat dilakukan penggantian, asalkan tidak hilang ataupun rusak. 

"Dan sesuai perjanjian tersebut setiap kali melintas pemegang PLB memiliki izin tinggal selama 2 Minggu di desa yang berada di Malaysia yang langsung berbatasan dengan Indonesia, begitupun sebaliknya," ungkap dia.

Ia juga mengingatkan pemegang PLB ini hanya diperkenankan untuk melintas ataupun masuk di beberapa wilayah yang disepakati saja dalam perjanjian. Selain itu peruntukkannya adalah hanya untuk kegiatan Sosial Budaya Olahraga dan Perdagangan skala Mikro.

Diharapkan dengan adanya Pas Lintas Batas Simpatik ini masyarakat perbatasan semakin sadar dan mengetahui akan pentingnya dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antar negara yang mana merupakan dokumen yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta kepastian identitas bagi pemegangnya. Kemudian Masyarakat Perbatasan turut merasakan Dampak Positif akan adanya Kantor Imigrasi Entikong bagi warga di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement