Selasa 28 Jun 2022 15:23 WIB

Terdakwa Penjual 66,8 Kg Sisik Trenggiling Divonis 9 Bulan Penjara

Terdakwa tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram.

Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling (Manis Javanica) saat rilis kasus di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (21/10/2021). Penjual sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang tertangkap pada 23 Februari 2022 dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang/foc.
Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling (Manis Javanica) saat rilis kasus di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (21/10/2021). Penjual sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang tertangkap pada 23 Februari 2022 dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Jumadi, terdakwa penjual 66,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica syn. Paramanis javanica), divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. Terdakwa terbukti tidak punya izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.

"Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, di Pontianak, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi Bin Untung dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar lima juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Tohe, menuntut terdakwa Jumadi dengan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda lima juta rupiah atau subsider pidana kurungan sembilan bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Terdakwa ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement