Sabtu 19 Jun 2021 12:23 WIB

Imigrasi Pulangkan 27 Warga Negara Vietnam Pencuri Ikan

Keseluruhan warga Vietnam pencuri ikan ini berjenis kelamin laki-laki.

Sejumlah nelayan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam berbaris saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah nelayan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam berbaris saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat segera memulangkan sebanyak 27 warga negara Vietnam yang ditangkap karena kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia."Mereka (nelayan Vietnam) merupakan penyerahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan selanjutnya akan kami deportasi Minggu (20/6) melalui BandaraSupadiodengan tujuan Jakarta, kemudian baru ke negaranya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan di Pontianak, Sabtu (19/6).

Dia menjelaskan, warga negara Vietnam itu diserahkan oleh pihak PSDKP Pontianak pada Kamis (17/6) untuk kemudian diproses deportasi yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki."Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku pencuri ikan itu telah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," ujarnya.

Dia menambahkan, karena penerbangan dari Pontianak ke Jakarta pada Ahad (20/6) penuh, maka proses deportasinya dibagi menjadi dua, yakni untuk besok sebanyak 24 orang dan sisanya tiga orang masih menunggu informasi dari Kedutaan Vietnam," ungkapnya.

Berdasarkan pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, katanya.

 

Dia menambahkan, perlu diketahui bersama, terkait dengan pendeportasian pelaku pencurian ikan tersebut, tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani warga berkewarganegaraan Vietnam, seperti contoh dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

"Kami dari Kantor Imigrasi Kelas TPI Pontianak sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan pelaku illegal fishing tersebut. Karena dari kami (pihak Imigrasi) saat ini sangat terkendala terkait dengan bahan makanan, sehingga pemulangan mereka harus segera dilaksanakan meskipun bertahap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement