Rabu 21 Oct 2020 23:09 WIB

Polres Kapuas Tangkap ASN Nyambi Jadi Pengedar Sabu

ASN ditangkap anggota Polres Kapuas bersama dua kurir sabu

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus oknum aparatur sipil negara (ASN) pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu beserta dua kurir.

"Dari tiga pelaku yang kita amankan itu, salah satunya oknum ASN yang merupakan pengedarnya," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Rabu.

Ketiga pelaku tersebut yaitu IM dan MAJsebagai kurir dan AEWsebagai pengedar sabu. Ketiganya ditangkap petugas di dua tempat berbeda atas informasi dari masyarakat.

"Ketiga pelaku ini ditangkap, berawal dari ditangkapnya IM warga Jalan Pemuda, Kota Kapuas, di depan Kantor Dinas Pendidikan Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB. Dan ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram," katanya.

Kemudian dari hasil pengembangan pelaku IM, petugas kembali bergerak melakukan penangkapan dua pelaku lainnya yakni MAJ dan AEW di rumah kontrakan pelaku Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.

Dikediaman pelaku AEW, petugas berhasil mengamankan sembilan paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 8,82 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Dari keterangan ketiga pelaku tersebut, dua pelaku kurir ini mendapatkan barang sabu tersebut dari pelaku AEW yang merupakan pengedar. AEW mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mana diedarkan kembali di wilayah Kapuas," jelas Subandi.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement