Selasa 15 Sep 2020 23:28 WIB

Perwali Tarakan Terkait Protokol Kesehatan Adopsi Pergub DKI

Sanksi administrasi dengan nominal sebesar Rp 30 juta untuk pelaku usaha.

Perwali Tarakan Terkait Protokol Kesehatan Adopsi Pergub DKI (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fachrurrozi
Perwali Tarakan Terkait Protokol Kesehatan Adopsi Pergub DKI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TARAKAN -- Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang–Undangan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemkot Tarakan Wantoro mengatakan ada sejumlah hal dalam Peraturan Wali Kota Tarakan terkait protokol kesehatan yang mengadopsi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

“Untuk penerapan sanksinya kita bisa contoh dari Pergub DKI yang sudah jalan aturan–aturan di luar yang dirasa bisa kita adopsi,” kata Wantoro di Tarakan, Selasa (15/9).

Perwali Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2020 untuk sanksi administrasinya dengan nominal sebesar Rp 30 juta untuk pelaku usaha.

Hal itu, sifatnya progresif dalam arti terjadi pengulangan pelanggaran sampai tiga kali. Untuk pengulangan pelanggaran pertama sebesar Rp 10 juta, pengulangan pelanggaran kedua sebesar Rp 20 juta dan pengulangan pelanggaran ketiga sebesar Rp 30 juta.

Sedangkan untuk individu yang melanggarprotokol kesehatan ada pilihan dapat berupa kerja sosial selama 60 menit atau sanksi administrasi. “Namun masih menunggu fasilitasi (dari Pemprov Kaltara), kami terus berkoordinasi,” kata Wantoro.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentuk produk hukum daerah dan perubahannya, perwalitersebut diwajibkan fasilitasi.

Pemkot Tarakanwajib fasilitasi perwali tersebut sebelum ditetapkan ke Biro Hukum Provinsi Kaltara. Perwali tersebut sudah dikirim pada 28 Agustus 2020 dan menunggu hasil fasilitasi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement