Senin 18 Oct 2021 17:15 WIB

Sejumlah Perguruan Tinggi di Kota Malang Ajukan Izin PTM

Kampus harus memenuhi persyaratan untuk menggelar PTM.

Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan keterangan pers terkait PPKM Darurat di Kota Malang, Sabtu (3/7).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan keterangan pers terkait PPKM Darurat di Kota Malang, Sabtu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Sejumlah perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan izin terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kepada Pemerintah Kota Malang. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan ada sejumlah perguruan tinggi yang telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Malang, dan saat ini tengah dilakukan pendataan.

"Masih kami data, nanti akan saya tanyakan surat yang masuk, ada sejumlah perguruan tinggi. Rata-rata sudah izin," katanya di Kota Malang, Senin (18/10).

Sutiaji menjelaskan, perguruan tinggi yang mengajukan izin pembelajaran tatap muka terbatas tersebut, di antaranya adalah Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, dan Universitas Islam Malang (Unisma). Menurutnya, untuk melaksanakan perkuliahan secara langsung dan terbatas tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak kampus, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Syaratnya tetap, pakai PeduliLindungi. Kalau (mahasiswa) dari luar kota, dianjurkan sudah vaksin, dan mahasiswa luar kota harus pakai PCR," ujarnya. Ia menambahkan, sejauh ini, sudah ada beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Malang menggelar pembelajaran tatap muka. Perkuliahan tersebut dilakukan secara terbatas, dan hanya diikuti sejumlah mahasiswa.

"Sudah ada (kampus) yang sudah melakukan (PTM), tapi hanya mendatangkan (sedikit), tidak tatap muka seluruhnya, hanya sepuluh orang, lainnya dia pakai online. Jadi sifatnya hybrid," ujarnya.

Ia memastikan bahwa keputusan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di lingkungan perguruan tinggi bergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Salah satu kampus yang belum mengajukan izin adalah Universitas Brawijaya (UB).

"Untuk UB masih belum. Selain itu, juga sudah ada kampus yang menyodorkan masalah pelaksanaan wisuda, tapi kami tetap berkirim surat ke Kemendagri," ujarnya.

Di Kota Malang, kata dia, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Meski mengalami penurunan, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Sutiaji menjelaskan kegiatan belajar mengajar secara terbatas juga telah dilakukan di sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA yang ada di wilayah tersebut, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Namun, untuk perkuliahan, masih sebagian kecil yang melaksanakan PTM terbatas. Tercatat, secara keseluruhan ada 15.530 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang. Dari total tersebut, 14.397 orang dilaporkan telah sembuh, 1.120 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya berada dalam perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement