Kamis 14 Oct 2021 05:22 WIB

Pengurusan Uji KIR, Warga Diminta Hindari Calo

Segala prosedur, kini semakin mudah dan transparan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur meminta masyarakat untuk melakukan pengurusan uji kelayakan kendaraan niaga atau uji KIR secara mandiri tanpa melibatkan calo.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur meminta masyarakat untuk melakukan pengurusan uji kelayakan kendaraan niaga atau uji KIR secara mandiri tanpa melibatkan calo.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur meminta masyarakat untuk melakukan pengurusan uji kelayakan kendaraan niaga atau uji KIR secara mandiri tanpa melibatkan calo. Ini bertujuan untuk menghindari praktik pungutan liar dan korupsi. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan, uji KIR kini semakin mudah dan cepat. Terlebih, semuanya saat ini serba digital dan pendaftaran bisa melalui daring.

"Silakan diurus sendiri. Jangan lewat jasa calo. Pembayaran uji KIR sesuai dengan perda. Jadi tidak perlu memakai calo. Ini yang sedang terus kita perangi," ujar Harum di Madiun, Rabu (13/10).

Selain itu, peralatan pengujiannya saat ini juga sudah digitalisasi. Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran secara cashless melalui transfer rekening. Segala prosedur, kini semakin mudah dan transparan.

Menurutnya, lulus dan tidaknya uji KIR bukan karena oknum siapa-siapa. Tetapi karena memang kelayakan dan kelengkapan kendaraan niaga masing-masing. Pemilik kendaraan bisa langsung melihat apa yang kurang karena nilainya langsung terpampang di layar monitor.

"Kekurangan segera dilengkapi dan pastinya akan lulus kalau memang sudah sesuai nilai kelayakan. Jadi bukan karena oknum tertentu. Murni karena kondisi kendaraan itu sendiri," tegasnya.

Pihaknya terus berupaya dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan uji KIR di wilayah Kota Madiun. Harum menambahkan, dengan penerapan sistem digital dan daring dalam layanan uji KIR, diharapkan dapat menghapus pratik calo dan penyalahgunaan lainnya yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement