Selasa 09 Feb 2021 12:13 WIB

Seluruh Wilayah di Jatim Terapkan PPKM Berbasis RT/RW

Skala mikro dianggap aka lebih efektif.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Warga bersepeda di Jalan Tunjungan yang ditutup, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/1/2021). Polrestabes Surabaya memberlakukan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo pada tanggal 22 dan 23 Januari 2021 di jam tertentu untuk menciptakan Kawasan Tertib Jaga Jarak Fisik (physical distancing) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA
Warga bersepeda di Jalan Tunjungan yang ditutup, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/1/2021). Polrestabes Surabaya memberlakukan penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo pada tanggal 22 dan 23 Januari 2021 di jam tertentu untuk menciptakan Kawasan Tertib Jaga Jarak Fisik (physical distancing) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.  Kepgub yang dikeluarkan sejalan dengan Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro yang dimulai pada 9 hingga 22 Februari 2021.

Dalam Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, sebenarnya yang diharuskan menerapkan PPKM skala mikro hanya Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya. Nanun Khofifah menginstruksikan agar seluruh kabupaten/ kota di Jatim secara serentak melaksanakan PPKM skala mikro berbasis RT atau RW dengan posko di desa atau kelurahan. 

"PPKM ini akan diterapkan di seluruh kabupaten/ kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW yang poskonya ada di desa atau kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing," kata Khofifah di Surabaya, Selasa (9/2).

Khofifah menjelaskan, seluruh wilayah diharuskan menerapkan PPKM skala mikro didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri nomor 3 tahun 2021, bahwa setiap kepala daerah  diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah. 

"Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian  tertentu," ujar Khofifah.

Baca juga : Puluhan Mobil Pecah Ban, Jasa Marga akan Ganti Rugi

Khofifah optimistis akan efektivitas pelaksanaan PPKM skala mikro di Jatim. Apalagi, pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur. Khofifah berpesan  agar empat peran posko desa dan kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Yakni sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. 

"Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan dukungan penuh aparat penegak hukum dalam kelancaran PPKM skala mikro ini. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak Kepolisian, tercatat ada 93.206 RT se-Jawa Timur. Dimana  210 RT tmberkategori zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning, dan 81.730 RT zona hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement