Ahad 17 Jan 2021 19:26 WIB

Kerumunan Ulang Tahun Tulungagung Diusut Satpol PP

Penyidik masih fokus memeriksa motif kegiatan tersebut

Pesta di rumah (ilustrasi)
Foto: freeimageslive
Pesta di rumah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG --  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mulai memeriksa sedikitnya 10 orang yang terkait langsung dalam penyelenggaraan pesta ulang tahun di Singapore Water Park. Satpol PP mengusut pesta tersebut karena acara digelar di tengah pandemi.  

Penyelenggara diduga melanggar aturan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)."Sudah kami panggil penyelenggaranya, pemilik lokasi wisata serta orang-orang yang terlibat," kata Kabid Penegak Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Ahad (17/1).

Selain sepuluh nama itu, saksi yang akan dipanggil dan diperiksa dimungkinkan masih bertambah. Penyidik di Satpol PP kini fokus memeriksa motif kegiatan tersebut, dan unsur yang memberatkan sehingga terjadinya kegiatan yang menghadirkan banyak tamu undangan itu  tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan (penyidik) kami karena masih menjalani tes usap PCR di Blitar, sehingga dilakukan pemanggilan ulang untuk diperiksa pada Jumat (15/1),"jelas dia.

 

Menurut Artista Nindya atau yang biasa disapa Genot, para pihak yang bertanggung jawab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu akan ditindak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan daerah ini merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53/2020."Kita tindak langsung dengan sanksi denda. Per orang Rp25 ribu sesuai Perbup yang ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tulungagung juga menindaklanjuti video pesta ulang tahun yang abai prokes di tengah pandemi Covid-19 ini. Mereka telah memberikan sanksi denda kepada pemilik Waterpark Singapore sebesar Rp500 ribu dan pemilik hajat, yakni CAB sebesar Rp25 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement