Rabu 02 Dec 2020 22:15 WIB

Kepala Cabang Dealer Gelapkan 13 Motor

Pelaku melakukan pengambilan motor secara ilegal sebanyak tiga kali.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengamankan satu pelaku berinisial APEF berusia 33 tahun, yang melakukan penggelapan 13 unit sepeda motor, di salah satu dealer kendaraan bermotor yang ada di Kota Malang, Jawa Timur. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala cabang salah satu dealer kendaraan bermotor roda dua yang ada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pelaku bekerja di PT NSS Malang, dan melakukan aktivitas pengambilan motor sebanyak tiga kali dari dealer," kata Leonardus, di Kota Malang, Rabu.

Baca Juga

Leonardus menjelaskan, pada 2 November 2020, pelaku mengeluarkan dua unit kendaraan bermotor dari dealer untuk dijual tanpa sepengetahuan perusahaan, dan dikirimkan ke perusahaan lain.

Kemudian, pada 7 November 2020, lanjut Leonardus, pelaku kembali mengeluarkan dua unit motor dari dealer, untuk digadaikan kepada Mukhlis, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak berhenti di situ, pelaku pada 8 November 2020, kembali ke dealer dan mengeluarkan sembilan unit sepeda motor, dengan mencongkel lemari tempat penyimpanan kunci kendaraan bermotor tersebut. "Sepeda motor dikeluarkan tanpa sepengetahuan pemilik dan perusahaan. Total ada 13 kendaraan," kata Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut.

Dari 13 unit motor yang dikeluarkan dari dealer tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut, sebanyak 11 unit dijual ke perusahaan lain. Penjualan secara ilegal tersebut dilakukan untuk menutup tunggakan transaksi yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat kejadian tersebut, dealer kendaraan bermotor tempat dimana tersangka bekerja tersebut, mengalami kerugian senilai Rp213,5 juta. Usai mendapatkan laporan dari perusahaan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang tersebut berhasil ditangkap di Kota Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka APEF dikenakan dua pasal, yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement