Rabu 02 Dec 2020 22:00 WIB

Polisi Tangkap Pemalsu Air Galon Aqua

Pelaku mengisi air galon Aqua dengan air biasa dan menjualnya ke konsumen.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN  -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap dua tersangka yang diduga memalsukan isi ulang air mineral merek Aqua dalam galon. Pelaku mengisi galon Aqua dengan air isi ulang biasa di guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan kedua tersangka adalah EW (31) dan AS (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Ngawi. "Keduanya diamankan petugas karena memalsukan air isi ulang galon merek Aqua dengan air isi ulang di depot biasa," ujar AKP Ryan di Magetan, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia aksi penipuan kedua tersangka terungkap setelah polisi mendapati laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan pengintaian kedua tersangka saat beraksi dan ditangkap di wilayah Kecamatan Karangrejo, Magetan.

Modus dari dua pemuda yang bekerja di sebuah distributor air mineral di Ngawi tersebut adalah mengisi galon kosong dari konsumen dengan air di depot isi ulang biasa. Selanjutnya, tutup galon diganti dengan tutup merek Aqua asli yang ia bawa dari rumah.

Adapun, tutup galon Aqua asli tersebut diperoleh tersangka dengan mengumpulkan sendiri. Ia membuka tutup galon Aqua dengan menggunakan kayu dan paku yang sudah dimodifikasi sehingga tutup galon tidak rusak.

Lebih lanjut AKP Ryan menjelaskan, aksi nekat tersebut dilakukan karena tergiur keuntungan yang banyak. Tersangka melakukan isi ulang air di depot isi ulang biasa dengan membayar Rp3.000. Kemudian tersangka menjualnya seharga Rp16.500 per satu galon atau untung Rp13.500 per galon-nya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti ratusan galon kosong dan sebagian masih berisi, serta satu unit truk yang digunakan oleh tersangka.

Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut guna mencari keterlibatan pihak lain, seperti distributor, dalam aksinya yang merugikan konsumen itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement