Rabu 21 Oct 2020 17:30 WIB

Gara-Gara Banyak Omong, Warga Malang Dibunuh

Korban termasuk orang yang banyak bicara sehingga menimbulkan rasa benci pelaku.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Jajaran Polres Malang merilis kasus pembunuhan di Mapolres Malang, Kepanjen, Rabu (21/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Jajaran Polres Malang merilis kasus pembunuhan di Mapolres Malang, Kepanjen, Rabu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian melaporkan kasus pembunuhan yang dialami satu warga dari Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Korban yang berusia 70 tahun tersebut dilaporkan telah dibunuh dua rekannya, MSL (60) dan SMR (36).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, laporan pembunuhan bermula dari temuan sesosok mayat tanpa busana di Desa Kepatihan, Tirtoyudo, pada 16 Oktober lalu. Setelah diidentifikasi, mayat tersebut ternyata warga Kepatihan dengan nama Juarto. Kondisi mayat sudah sangat memprihatikan karena baru ditemukan lima hari setelah waktu kematian. 

Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mengautopsi mayat korban. Hasilnya ditemukan beberapa luka di kepala dan siku tangan korban yang diduga akibat pukulan benda tumpul, tajam serta tidak beraturan. "Kematiannya tidak wajar sehingga dikatakan kasus pembunuhan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Rabu (21/10).

Dua hari kemudian, kepolisian berhasil menemukan dua pelaku pembunuhan. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya dilakukan lantaran tidak suka dengan korban. Korban termasuk orang yang banyak bicara sehingga menimbulkan rasa benci pada diri pelaku.

Adapun kronologi pembunuhan, pelaku dan korban awalnya bertemu di kebun kopi, Ahad (11/10) malam. Kemudian ketiganya menebang pohon milik warga Desa Kepatihan, Kabupaten Malang. "(Aksi penebangan) sudah beberapa kali (dilakukan), tujuan untuk membuat suatu keresahan dan membuat tidak tenang karena rasa tidak suka ke pemerintahan desa setempat," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban mempunyai kebiasaan menyebalkan saat menebang pohon. Selain banyak bicara, korban juga acap bugil saat menebang pohon di kebun. Hal ini yang menimbulkan rasa tidak suka pada diri pelaku sehingga korban pun dipukul balok kayu sampai terjatuh dan pingsan. 

Dua pelaku langsung membuang tubuh korban ke sungai yang berjarak 20 meter dari tempat pemukulan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. "Setelah meninggal dunia, pelaku meninggalkan tempat," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun apabila dalam pengembangannya keduanya terbukti telah merencanakan pembunuhan tersebut, maka polisi bisa menjerat dengan Pasal 340 KUHP. Artinya, kedua pelaku bisa dituntut pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement